-------------------------------------------------

-------------------------------------------------
Home » » Slpht tl dan Skala Luas

Slpht tl dan Skala Luas

Sekolah Lapangan Pengendalian Hama Terpadu Tindak Lanjut ( SLPHT _TL ) adalah salah satu metode penyuluhan dalam penerapaan PHT untuk peningkatan pengetahuan, ketrampilan dan sikap petani dalam pengelolaan OPT. SLPHT berupaya mewujudkan petani sebagai ahli PHT, yaitu sebagai manajer yang mampu mengatasi segala permasalahan di lahan usahataninya secara mandiri.
SLPHT dipilih sebagai metode pemberdayaan petani karena memiliki kelebihan-kelebihan diantaranya; berprinsip pada pendidikan orang dewasa, cara belajar lewat pengalaman, perencanaan partisipatoris, keputusan bersama anggota kelompok, petani sebagai manajer usahataninya, materi pelatihan berdasarkan kebutuhan lapangan/kurikulum rinci dan terpadu, pelatihan selama satu siklus perkembangan tanaman / satu musim tanam.
Usaha menciptakan dan memperkuat petani sebagai manajer usahatani tersebut tidak bisa lepas dengan peran pemandu yang mampu menfasilitasi mereka dalam kegiatan SLPHT. Pemandu lapang PHT haruslah sosok yang memiliki ketrampilan dalam hal kepemanduan, kepemimpinan dan seluk beluk pelatihan partisipatoris yang berazaskan pada proses belajar dari pengalaman, dan pendidikan orang dewasa (andragogi). Pemandu lapangan PHT bisa berasal dari petugas ataupun petani alumni SLPHT.
SLPHT dilaksanakan dengan tujuan meningkatkan pengetahuan, kemampuan dan keahlian petani/kelompok tani dalam menganalisa data dan informasi agroekosistem, memasyarakatkan dan melembagakan penerapan PHT dalam pengelolaan usahatani dan meningkatkan pengamanan produksi terhadap gangguan OPT dalam pencapaian sasaran produksi, produktivitas dan peningkatan kesejahteraan petani.
Ketentuan dalam pelaksanaan SLPHT ini meliputi lokasi merupakan sentra produksi tanaman pangan dan endemis serangan OPT, luas hamparan minimal 10 Ha, pelaksanaan kegiatan selama 1 musim tanam (MH dan atau MK), terdiridari 14 kali pertemuan (1 kali persiapan, 12 kali mingguan, 1 kali field day), mendata dan melaporkan produktivitas sebelum dan sesuadh SLPHT. Peserta adalah petani, diupayakan komposisi laki-laki : perempuan adala 60% : 40%, peserta aktif dalam kegiatan pertanian, sanggup mengikuti SLPHT selama satu musim tanam, responsive terhadap inovasi teknologi, berjiwa kooperatif, berasala dari satu hamparan usahatani dan diutamakan generasi muda. Pemandu SLPHT adalah pemandu yang memiliki kualifikasi tertentu dalam kepemanduan. Asas dan metode pelaksanaan SLPHT mengacu pada Pedoman Penerapan PHT.
Sedikit berbeda dengan SLPHT tersebut diatas,SLPHT Tindak Lanjut lebih mendalam dalam proses pembelajaran serta tujuannya. SLPHT Tindak Lanjut merupakan pemberdayaan dan pendayagunaan alumni SLPHT sebagai upaya pemasyarakatan PHT secara lebih mendalam melalui studi/sain petani untuk mendukung pengamanan produksi dan peningkatan produktivitas. Upaya fasilitasi SLPHT Tindak Lanjut diharapkan mampu mendorong bergulirnya proses penyelenggaraan SLPHT swakarsa dan swakarya yang bermuara pada penerapan PHT Skala Luas.
SLPHT Tindak Lanjut dilaksanakan dengan tujuan meningkatkan dan menguatkan peran petani alumni SLPHT dalam penerapan konsep dan prinsip PHT di lahan usahataninya, mendorong proses pemasyarakatan PHT ke petani lain, dan meningkatkan pengamanan produksi dan kualitas hasil pertanian.
Ketentuan dalam pelaksanaan SLPHT Tindak Lanjut ini adalah peserta mengimplementasikan PHT di lahan masing-masing serta melakukan studi yang meliputi rekayasa teknologi PHT spesifik lokasi dan rekayasa social budaya petani/kelompok tani. Lahan belajar perserta adalah lahan studi dan lahan usaha tani peserta. Peserta diutamakan alumni SLPHT dan setiap peserta diharapkan mengajak petani lain untuk menerapkan PHT di lahannya. SLPHT Tindak Lanjut dilaksanakan sebanyak 12 kali pertemuan. Asas dan metode pelaksanaan SLPHT mengacu pada Pedoman Penerapan PHT.
SLPHT Skala Luas merupakan pemberdayaan dan pendayagunaan petani alumni dan non alumni SLPHT sebagai upaya pemasyarakatan PHT secara lebih mendalam dan meluas dalam satu hamparan tanpa batas wilayah administratif untuk mendukung pengamanan produksi dan peningkatan produktivitas.
SLPHT Skala Luas dilaksanakan dengan tujuan menumbuhkan kemampuan, prakarsa dan motivasi petani/kelompok untuk melaksanakan gerakan pengendalian OPT secara bersama-sama dalam satu hamparan, mengetahui efektivitas dan efisiensi penerapan teknologi  PHT dalam satu hamparan dan mengevaluasi serta meningkatkan peranan petani alumni SLPHT dalam pengelolaan OPT dan pemasyarakatan PHT.
Ketentuan dalam pelaksanaan SLPHT Skala Luas adalah luas hamparan minimal 25 Ha yang dibagi menjadi 5 sub hamparan, dalam hamparan tersebut terdapat 1 petak petani seluas 1000 m sebagai lahan studi petani sekaligus percontohan penerapan teknologi PHT. Peserta terdiri dari 25 petani yang dibagi menjadi 5 sub kelompok, yang tiap sub kelompok terdiri dari 2-3 petani alumni SLPHT. SLPHT Skala Luas dilaksanakan dalam 1 musim tanam sebanyak 14 kali pertemuan. Untuk pelaksanaan gerakan pengendalian OPT khususnya upaya preemtif, diperlukan dukungan dari PPAH dan LPHP terdekat serta kelembagaan PHT lainnya di lokasi SLPHT.
Sumber :
Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Kementrian Pertanian.